Tiga Tahun TO, Seorang Duda Akhirnya Dilumpuhkan BNNK Batanghari
Tiga Tahun Jadi TO, Seorang Duda Akhirnya Dilumpuhkan BNNK Batanghari--
Jambitv.co, Batanghari - Setelah sekitar Tiga Tahun lebih menjadi Target Operasi (TO). Seorang duda berinisial "PS" asal Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional (TIPAN BNN) Kabupaten Batanghari.
Pria berusia 27 Tahun ini diringkus pada Selasa sore (09/01/2024) sekitar Pukul 14.50 WIB, di Desa setempat. Saat itu, ia hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi menegaskan, bahwa "PS" ini merupakan TO yang sudah lama di incar BNNK, yakni sejak Tahun 2020 lalu. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penangkapan tersebut.
"Berbekal informasi dari Masyarakat, seluruh tim kita langsung turun dan kebetulan saat itu berpapasan dengan tersangka di salah satu jalan Desa Sungai Baung. Namun saat akan ditangkap, tersangka ini berusaha kabur ke arah semak-semak. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya, Rabu (10/01/2024).
Pasca dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di bagian betis sebelah kiri, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Dimana dari tangan tersangka, Tim BNNK berhasil menemukan 23 Paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
"Ada Lima paket berukuran besar, empat Paket sedang, dan sisanya berukuran kecil. Dengan berat bruto sekitar 31,69 gram diduga sabu. Selain itu, ada juga timbangan digital, Uang tunai, serta ratusan plastik bening kosong," kata AKBP. M. Zuhairi.
Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati ini memastikan, tersangka merupakan seorang pengedar Sabu yang diduga memiliki jaringan cukup luas. Sebab berdasarkan barang bukti yang disita tersebut, tersangka mampu menjual sekitar puluhan hingga ratusan gram Sabu dalam sepekan.
"Jumlah total yang dimiliki tersangka ini awalnya setengah Ons (50 gram) ya, yang kita sita ini sisanya. Jadi ada sekitar 18,31 gram yang sudah habis terjual," jelasnya.
Akibat Perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman pidana Maksimal Seumur Hidup atau hukuman mati, dan paling singkat di pidana kurungan 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.co