Tanggapi Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS, Gubernur Al Haris Sarankan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Tanggapi Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS, Gubernur Al Haris Sarankan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Tanggapi Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS, Gubernur Al Haris Sarankan Masyarakat Tempuh Jalur Hukum-Nurpehatul Jannah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Ratusan masyarakat di kawasan Aur Kenali, Mendalo Laut dan Mendalo Indah Kota Jambi, belum lama ini kembali menyuarakan penolakan stockpile batu bara PT SAS. Menyikapi aspirasi masyarakat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris tidak mempersoalkan kalau masyarakat mau berunjuk rasa. Hanya saja, Al Haris meminta masyarakat memandang persoalan secara utuh.

Menurut Gubernur Al Haris, kehadiran PT SAS dengan rencana pelabuhan tersebut sudah ada sejak tahun 2015. PT SAS juga telah mengantongi semua perizinan hingga ditingkat pusat. Sementara terkait desakan masyarakat yang meminta Gubernur membatalkan pembangunan stockpile tersebut, menurutnya kurang tepat. Pasalnya Al Haris mengklaim, bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi pada PT SAS tersebut hanya sebatas izin Amdal yang dilakukan oleh tenaga ahli dari lingkungan hidup.

“Kalau PT SAS sudah aman berjalan tapi masyarakat malah demo sayo soal pelabuhan TUKS itu. Padahal PT SAS ini serius, punya modal juga mereka. Tapi itu sayo di demo suruh batalin dak boleh pelabuhan disano. Padahal dulu sejarahnya itu, sejarah PT SAS ini tahun 2015 semua izin sudah lengkap, termasuk jugo Amdal sudah keluar, kemudian pelabuhan dapat izin dari pusat. Saya tidak ada hubungan dengan PT SAS ini, cuman hanya Amdal. Amdal itu kan bukan SK Gubernur tetapi kajian para ahli lingkungan hidup, dak bisa saya batalkan. Itulah kondisi di aurduri itu,” ujar Gubernur Al Haris belum lama ini.

BACA JUGA:Tolak Pembangunan Stockpile, Warga Akan Gugat Gubernur dan PT SAS

Sementara menanggapi respon masyarakat yang khawatir hadirnya pelabuhan TUKS PT SAS akan membuat kemacetan dan merusak lingkungan, menurut Al Haris hal tersebut belum ada buktinya. Dirinya juga belum bisa melakukan penindakan apapun terhadap PT SAS karena memang pelabuhan tersebut berdiri dan beroperasi.

“Belum ada bukti apa-apa, kan belum dicoba barang itu. Saya kita semuanya hanya sebuah ketakutan. Kecuali sudah kita lihat, sudah nampak masalahnya, saya kirakan kita saat ini masih me reka-reka,” tegasnya. 

BACA JUGA:Breakingnews! Puluhan RT Dipanggil Gubernur Bahas PT. SAS

Selain itu, Gubernur Al Haris juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin yang telah dikantongi PT SAS tersebut. Karena semua perizinan berasal dari pemerintah pusat. Dalam kasus ini, jika masyarakat tetap ingin membatalkan izin tersebut, dapat menempuh jalur hukum Pengadilan.

“Saya tegaskan saya tidak punya kewenangan untuk membatalkan itu. Kalau ingin berproses silahkan ke pengadilan. Karena yang berhak membatalkan itu adalah PN bukan saya, karena perizinan semuanya dari Pemerintah Pusat. PT SAS itu tanah dia sendiri, hak dia, apakah pemda bisa mencabut izin atas hak tanah tersebut, kan tidak,” papar Gubernur.

BACA JUGA:Ribut Soal Stockpile Batu Bara PT SAS, dr. Andang : Itu Bagian Dari Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara

Atas persoalan ini, Gubernur Al Haris meminta masyarakat dapat berfikir jernih jangan hanya mengedepankan ketakutan. Dirinya meminta masyarakat teliti dalam mengkaji persoalan administrasinya, dan hanya bersuara berdasarkan ketakutan asumsi saja.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, mari kita lihat secara utuh persoalan administrasi itu. Yang kedua, kita belum mencoba kecuali sudah pernah kita coba, kita sudah tahu dampaknya, tetapi inikan belum ada apa-apanya, belum dicoba,” pungkas AL Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id