KPK Jebloskan Rahima ke Lapas Perempuan Muaro Jambi

KPK Jebloskan Rahima ke Lapas Perempuan Muaro Jambi

KPK Jebloskan Rahima ke Lapas Perempuan Muaro Jambi-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Akhirnya istri mantan Gubernur Jambi, Rahima dilimpahkan KPK ke Jambi. Rahima melanjutkan masa penahanan di Lapas perempuan, setelah berbulan bulan ditahan di rutan KPK.

Detik-detik penghujung tahun 2023, tim KPK membawa Rahima Fachrori ke Provinsi Jambi, dan menjebloskan istri mantan Gubernur Jambi tersebut ke Lapas Perempuan yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi. Tampak Rahima sedang menggunakan kursi roda, dikawal ketat KPK dan pihak Lapas.

BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Rahima merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, pelimpahan penahanan pasca berbulan bulan tersangka tersebut ditahan di rutan KPK, sembari dikenakan penyidikan.

BACA JUGA:Sidang Suap Pengesahan RAPBD, Meski Sakit, Cek Man Tetap Dicecar Oleh Jaksa KPK

Sementara itu, tersangka Mely Heiriya yang juga terlibat kasus tersebut, juga dijebloskan penyidik KPK ke Lapas Perempuan Jambi.

Sedangkan empat tersangka pria yang turut sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jambi, yang berlokasi di Kota Jambi. Masing masing bernama Edmon, Luhut Silaban, Khairil dan Mesran.

BACA JUGA:KPK Minta 100 Bidang Tanah Milik Pemkab Sarolangun Wajib Punya Sertifikat Tahun 2023

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan, pelimpahan ini didampingi pihak Kejati Jambi dan para tersangka di lapas berstatus tahanan jaksa KPK. Adapun pelimpahan yang dilakukan lebih cepat dari jadwal, karena KPK sempat berencana pelimpahan baru bisa dilakukan pada tahun 2024.

BACA JUGA:KPK Soroti 4 Potensi Korupsi Dalam Penanganan Angkuta Batu Bara

“Kejaksanaan Tinggi Jambi telah membantu proses pengiriman dan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa pada KPK, untuk dilakukan penahanan lanjutan, pelimpahan tempat penahanan terhadap 6 orang tersangka. Antara lain 4 orang berjenis kelamin laki-laki sudah kirim ke lapas kelas 2A Jambi,2 orang berjenis kelamin perempuan Rahimah dan Mely telah kita masukkan ke lapas perempuan kelas 2B Jambi di Muaro Jambi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: