KPK Soroti 4 Potensi Korupsi Dalam Penanganan Angkuta Batu Bara

KPK Soroti 4 Potensi Korupsi Dalam Penanganan Angkuta Batu Bara

Aminuddin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK-Nurpehatul Jannah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan sejumlah potensi terjadinya korupsi dalam hal penanganan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Terkait hal ini, KPK meminta permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pemprov Jambi. KPK menilai, penyelesaian polemik angkutan batu bara di PROVINSI JAMBI terlalu berlarut-larut. 

 

Adapun 4 potensi korupsi dalam penanganan angkutan batu bara tersebut, yaitu pemberian nomor lambung, penarikan retribusi di terminal, pungutan pada truk dan pengenaan biaya pada pemegang izin usaha perusahaan yang ditaksir mencapai 880 juta rupiah pertahun.

 

Lebih dari pada itu, KPK juga mendeteksi adanya dugaan pungli yang nilainya mencapai 150 miliar rupiah pertahun. Hal ini disampaikan Aminuddin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK saat berdiskusi dengan awak media di Jambi.  

 

“Kan sudah diamanahkan adanya jalan khusus pengangkutan batu bara, itu yang sebenarnya kami dorong sebagaimana agar amanat dari itu kita diskusikan. Tadikan dari pak Sekda sudah menginformasikan, sudah ada 3 kerusakan yang berniat rencana untuk investasi pembangunan jalan pengangkutan. Rencana desember itu mulai di realisasikan, ya kami dari KPK karena ini sudah ada dasar hukumnya mudah-mudahan cepat terealisasi. Sehingga masalah-masalah selama ini yang terjadi di masalah tata kelola batu bara bisa diselesaikan,” ujar Aminuddin, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK. 

 

Disisi lain, KPK juga meminta Pemprov Jambi untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara. Sehingga tidak ada oknum yang mencari keuntungan sendiri dalam penanganan masalah angkutan batu bara ini.

 

Baca Juga Berita di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: