Pemkab Alokasikan Anggaran Rp. 35,7 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2024

Pemkab Alokasikan Anggaran Rp. 35,7 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2024

Pemkab Alokasi Anggaran Rp. 35,7 Miliar Untuk Gaji PPPK Tahun 2024-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Disamping melakukan berbagai tahapan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Batanghari juga tengah menyiapkan alokasi anggaran untuk Gaji  PPPK di Tahun 2024 Mendatang. Bahkan total anggaran dialokasikan mencapai Rp 35,7 Miliar lebih.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari Tesar Arlin mengatakan. Alokasi Dana tersebut sesuai dengan draft anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD. Yang diterima Pemerintah Daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Yakni tertuang dalam komponen Dana Alokasi Umum atau DAU.

"sesuai dengan draft tkdd yang diterima dari kementerian keuangan kita ada alokasi anggaran untuk dau spesifik tren itu ada  35,7 Miliar lebih untuk anggaran tahun 2024 untuk digunakan untuk penganggaran gaji PPPK,” Kata Tesar Arlin Kepala Bakeuda Batanghari.

BACA JUGA:Baru Melahirkan dan Sedang Hamil, 3 Peserta PPPK Kabupaten Muaro Jambi Ikuti Test di Tempat Khusus

Menurut Tesar Arlin, alokasi gaji PPPK dipastikan tidak membebani APBD. Sebab anggaran tersebut sudah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. 

Hanya saja utuk proses pencairan dalam setiap bulan, gaji p3k ini akan ditanggulangi terlebih dahulu melalui Dana APB, dan kemudian akan di transfer kembali ke daerah atau diganti oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Alokasikan Rp 95 Miliar Untuk Gaji PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv