Bawaslu Warning Money Politic, Minta Masyarakat Turut Awasi Dan Laporkan

Bawaslu Warning Money Politic, Minta Masyarakat Turut Awasi Dan Laporkan

Bawaslu Warning Money Politic, Minta Masyarakat Turut Awasi Dan Laporkan-Agustri-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Jambi - Bawaslu Kota Jambi meminta masyarakat untuk turut aktif mengawasi politik uang atau money politic di Pemilu 2024. Jika peserta pemilu menggunakan uang untuk dipilih, maka masyarakat bisa melaporkan nya ke Bawaslu.

BACA JUGA:Melanggar Aturan, Bawaslu Batanghari Bongkar 3.000 APK Caleg

Jelang masa kampanye di pemilihan umum legislatif 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi meminta masyarakat untuk turut mengawasi politik uang atau money politic. Pasalnya, money politic dapat membahayakan, dan merupakan salah satu pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. 

Kordinator divisi pencegahan Bawaslu Kota Jambi Alamsya mengatakan, pihaknya telah menginformasikan ke peserta pemilu legislatif agar tidak menggunakan politik uang. Kemudian masyarakat juga diminta untuk tidak menerima uang dari peserta pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Sarolangun Soroti Acara Pernikahan dan Kegiatan Keagamaan Jadi Tempat Kampanye

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan saat masa kampanye. Sehingga masyarakat bisa segera melaporkan ke Bawaslu Kota Jambi terkait pelanggaran yang terjadi. Selain itu Bawaslu juga menggandeng sejumlah instansi terkait untuk mengawasi politik uang, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman, damai, serta jujur dan adil.

BACA JUGA:9 Zona Larangan Pemasangan APK, Masyarakat Juga Bisa Awasi !!!

“Kita juga sudah mengundang partai politik terkait dengan penertiban APK. Sekalian juga kami sampaikan di situ bahwasanya terkait dengan money politik ini, jangan sampai ada peserta pemilu yang melakukan money politik. Kita juga akan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat bahayanya money politik tersebut. Seandainya di lapangan ada yang melakukan money politik, silakan lapor ke Bawaslu. Masyarakat juga tidak boleh menerima itu, jika ada silahkan dilaporkan ke Bawaslu,” jelas Alamsya.

Sementara tahapan masa kampanye pemilihan umum legislatif mulai dilakukan pada 28 November 2023 kemarin hingga 10 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan agenda atau tahapan pemilu dari KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: