9 Zona Larangan Pemasangan APK, Masyarakat Juga Bisa Awasi !!!
9 Zona Larangan Pemasangan APK, Masyarakat Juga Bisa Awasi !!!-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan 9 zona larangan pemasangan APK. Peserta pemilu dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman rumah ibadah, sekolah, kampus, fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan halaman rumah sakit.
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Sosdiklih Parmas dan Sumber Daya Manusia, Khoirina mengatakan, penetapan zona larangan pemasangan APK itu telah disepakati bersama.
Peserta pemilu wajib mengikuti aturan tersebut agar pemilu 2024 dapat berjalan aman dan damai.
BACA JUGA:Hindari Penertiban, Caleg Tutupi Nomor Urut dan Gambar Paku di APK Dengan Lakban
“Tidak boleh dipasang secara aturan PKPU dalam pemasangan alat peraga kampanye itu terutama di rumah ibadah, tempat pendidikan baik sekolah maupun kampus, di fasilitas milik pemerintah, kemudian di tempat yang sifatnya milik umum, dan yang lebih penting lagi tidak boleh memasang alat peraga kamnpanye di pohon,” ujar Khoirina.
Rapat Koordinasi KPU Kota Jambi dalam Penetapan Lokasi Kampanye dan Zona Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye-Agustri-JambiTV
Penekanan pemberlakuan zona larangan kampanye ini bahkan juga dibahas dalam rapat koordinasi penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye yang digelar KPU Kota Jambi pada Selasa 21 November 2023.
“Terutama persoalan yang menjadi hasil pertemuan Rakor kita pada hari ini, dari PLN mengirimkan bahwa tidak boleh melakukan pemasangan APK di tiang listrik. Kemudian PLN juga meminta jaraknya harus 2,5 meter dari tiang listrik, karena sudah banyak kasus yang terjadi akibat pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik menyebabkan hilangnya tutup gardu mereka,” sambung Khoirina.
BACA JUGA:Melanggar Aturan, Bawaslu Batanghari Bongkar 3.000 APK Caleg
Khoirina berharap para peserta pemilu dapat benar-benar mengikuti aturan yang telah dibuat dan ditetapkan. Jika nanti masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap pemasangan di zona larangan tersebut, Khoirina menyarankan agar segera berkomunikasi dengan Bawaslu untuk langsung dilakukan penertiban.
“Harapan kami kepada peserta pemilu untuk benar-benar memperhatikan zona-zona yang dilarang. Kalau masih ada ditemukan pemasangan di zona larangan tersebut itu nanti berkoordinasi dengan Bawaslu, karena ini merupakan kewenangan Bawaslu untuk menertibkan bahwa zona-zona yang dilarang itu memang boleh ditertibkan (APK). Jadi boleh langsung ditertibkan, karena sudah resmi. Tanggal 28 ini kami sudah menetapkan zona untuk pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id