Ikut Jadi Tergugat Oleh Kader Nasdem, KPU Kota : Soal PAW Belum Ada Yang Diproses

Ikut Jadi Tergugat Oleh Kader Nasdem, KPU Kota : Soal PAW Belum Ada Yang Diproses

Ikut Jadi Tergugat Oleh Kader Nasdem, KPU Kota : Soal PAW Belum Ada Yang Diproses-Agustri-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO - Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi angkat bicara terkait gugatan yang menyeret lembaga tersebut dalam perkara sengketa Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Kota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti duduk perkara hingga KPU turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Menurut Deni, hingga saat ini KPU Kota Jambi bahkan belum memproses tahapan PAW dimaksud, karena belum menerima surat resmi baik dari DPRD maupun dari partai politik terkait.

“Secara jujur kami tidak tahu persoalan ini, dan kenapa KPU ikut digugat. Karena sampai sekarang belum ada surat masuk ke kami, baik dari DPRD maupun partai,” ujarnya.

BACA JUGA:Andrew Julius Sihite Gugat Partai NasDem Terkait Proses PAW Pangeran Simanjuntak

Ia menegaskan, KPU hanya akan menjalankan proses PAW sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Deni juga menyebutkan, selama belum ada pengajuan resmi, maka KPU belum memiliki dasar untuk memproses pergantian antar waktu tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: