Polisi Ringkus Johan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sembako Mencapai Rp 73 Juta

Polisi Ringkus Johan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sembako Mencapai Rp 73 Juta

Polisi Ringkus Johan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sembako Mencapai Rp 73 Juta-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Unit Reskrim Polsek Kota Baru meringkus Johan Saputra pelaku penggelapan uang perusahaan sembako yang nilainya mencapai Rp 73 juta. Johan awalnya bekerja di PT Segar Prima Laksana distributor sembako yang beralamat di jalan lingkar selatan Kota Jambi.

Aksinya menggelapkan uang perusahaan telah dilakoni Johan sejak 22 Agustus 2022. Johan bertugas sebagai pengantar barang pesanan konsumen menggunakan mobil. Setelah sampai ke tangan konsumen, barang tersebut langsung dibayar. Namun uang dari konsumen tersebut tidak pernah disetor oleh pelaku.

“Pelakunya atas nama Johan Saputra, kerugian lebih kurang Rp 73 Juta. Perkara ini tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022, lebih kurang satu tahun yang lalu. Pelaku ini karyawan tukang antar barang menggunakan mobil ke konsumen. Setelah barang dibayar konsumen, setorannya tidak disampaikan ke perusahaan. Kecurigaan perusahaan ini melihat barang sudah sampai tetapi uang tidak di setor ke rekening perusahaan, tetapi malah ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” ujar Iptu Abdul Kadar, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru.

BACA JUGA:Ari Tersangka Penggelapan Mobil Rental Ternyata Ditangkap Saat Baru Keluar Dari Lapas

Upaya penangkapan terhadap Johan Saputra sudah direncanakan sejak setahun terakhir, hanya saja pelaku sempat kabur sehingga sulit terlacak. Iptu Abdul Kadar mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku telah kembali ke Jambi dan bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Jambi. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dia sempat kabur selama setahun, kemudian dia bekerja di perusahaan yang baru hampir sama dengan perusahaan sebelumnya. Kita mendapat informasi langsung kita amankan,” jelas Iptu Abdul Kadar.

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt Gias

Dari keterangannya kepada polisi, pria yang merupakan warga asal Pekanbaru ini baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Namun polisi tidak dapat mempercayai seratus persen, karena masih harus dilakukan pengembangan.

 “Uang yang digelapkan mencapai Rp 73 juta ini dilakukan Johan secara bertahap untuk kebutuhannya sehari-hari. Pelaku ini warga Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku baru pertama kalinya melakukan tindakan ini, namun akan kita dalami lagi mungkin ada korban di tempat yang lain, “ pungkas Abdul Kadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id