Tetapkan Zona Larangan APK, KPU Batanghari Warning Peserta Pemilu 2024

Tetapkan Zona Larangan APK, KPU Batanghari Warning Peserta Pemilu 2024

Tetapkan Zona Larangan APK, KPU Batanghari Warning Peserta Pemilu 2024-Pirdana Atrio-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Batanghari - Jelang memasuki masa kampanye pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November nanti. KPU Kabupaten Batanghari telah menetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan mewarning para peserta pemilu 2024 untuk mematuhinya.

BACA JUGA:9 Zona Larangan Pemasangan APK, Masyarakat Juga Bisa Awasi !!!

Tahapan kampanye bagi para peserta pemilu serentak tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Namun jelang memasuki tahapan ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari telah memberikan warning peserta pemilu dan menetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA:Hindari Penertiban, Caleg Tutupi Nomor Urut dan Gambar Paku di APK Dengan Lakban

Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Harapan Nami mengatakan, bahwa zona larangan pemasangan APK atau atribut kampanye, ditetapkan sejumlah titik kawasan. Diantaranya di kawasan gedung atau perkantoran pemerintahan, fasilitas pendidikan, rumah-rumah ibadah, rumah sakit, maupun fasilitas umum, serta di pohon-pohon ataupun tiang listrik.

BACA JUGA:Melanggar Aturan, Bawaslu Batanghari Bongkar 3.000 APK Caleg

Zona larangan tersebut ditetapkan sesuai peraturan KPU yang berlaku, sehingga para peserta pemilu seperti calon legislatif, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebab jika dilanggar, maka atribut kampanye tersebut akan dilakukan pembongkaran paksa.

BACA JUGA:Bawaslu Sarolangun Tertibkan APK Hingga 27 November 2023

“Terkait dengan zona aman APK ini, kan sesuai dengan yang aturan yang ada itu dilarang di tempat-tempat ibadah, kemudian di sarana pendidikan baik sekolah negeri maupun  swasta itu di larang. Kemudian di dalam jalan-jalan protokol juga dilarang adanya APK.” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: