Terdaftar Sebagai Pengganti, Seorang Bacaleg Terindikasi TMS

Terdaftar Sebagai Pengganti, Seorang Bacaleg Terindikasi TMS

Terdaftar Sebagai Pengganti, Seorang Bacaleg Terindikasi Tms-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Berdasarkan hasil verifikasi berkas bacaleg, Kpu Kabupaten Batanghari menemukan berkas seorang bacaleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat atau TMS. Bakal calon ini terdaftar sebagai pengganti yang diajukan partai politik dalam tahapan rancangan daftar calon tetap.

Hingga saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, tengah merampungkan tahapan penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT pemilihan legislatif tahun 2024. Bahkan berdasarkan hasil verifikasi berkas, satu orang bakal calon legislatif atau bacaleg, terindikasi tidak memenuhi syarat atau TMS.

BACA JUGA:18 Orang Bacaleg di Batanghari Diganti

Komisioner Kpu Kabupaten Batanghari Muhammad Nuh mengatakan. Bacaleg ini terindikasi tidak memenuhi syarat, karena berkas yang diajukan dinyatakan tidak lengkap. Bacaleg ini terdaftar sebagai pengganti yang diajukan oleh pengurus partai politik dalam tahapan rancangan daftar calon tetap.

“Untuk satu calon ini ada di kekurangan berkas, hari ini sampai dengan tanggal 2 ya itu kita masuk ke tahapan penyusunan rancangan DCT jadi dipenyusunan ini kita baru bisa me TMS kan calon yang tidak memenuhi syarat,”Kata M. Nuh Komisioner Kpu Batanghari.

BACA JUGA:Jelang Penetapan DCT, Bacaleg Nasdem Dapil Tebo 1 Meninggal Dunia   

Sementara saat ini, pihak Kpu Kabupaten Batanghari sedang merampungkan penyusunan daftar calon tetap atau DCT, yang akan difinalkan pada 2 November 2023 nanti. Dimana dalam tahapan sebelumnya, ada sekitar 18 orang bacaleg pengganti yang diajukan 10 dari 17 partai politik di daerah setempat. Sementara dari hasil pencermatan berkas sebelumnya, sebanyak 425 orang bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv