BNNP Jambi Tangkap 3 Tersangka 10 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi

BNNP Jambi Tangkap 3 Tersangka 10 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi

BNNP Jambi Tangkap Tiga Tersangka Sabu 10 Kg dan 5 Ribu Butir Ekstasi-Rudi-Jambitv

Jambitv.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, berhasil mengangkap tiga orang tersangka narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ketiga tersangka ini Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir dan Deri Saputra sebagai pengedar.

Dari tiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah berhasil mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan atau pengiriman barang narkoba dari Aceh menuju Riau dan Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, barang tersebut di bawa oleh dua orang kurir Sukardi dan Asril.

"Jadi itu dari Aceh, terus singgah di Riau dan terakhir di Jambi tepatnya di kost milik tersangka Sukardi di eks lokalisasi pucuk. Disitu ada tiga bungkus sabu yang ditinggal," kata Brigjen Wisnu Handoko, Saat Konferensi Pers di Kantor BNN Provinsi Jambi, Rabu (4/10/2023).

Setelah itu kedua kurir tersebut mau menuju ke Kabupaten Bungo, untuk mengantar sisa sabu sebanyak 7 bungkus dan 5 ribu pil ekstasi tersebut.

Mereka berencana akan mengantar sisa paket sabu dan pil ekstasi itu ke tersangka Deri Saputra yang selaku pengedar atau yang memesan barang haram tersebut.

Namun, pada saat di Jalan Lintas Jambi, tepatnya di Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi kedua tersangka Sukardi dan Asril berhasil diamankan.

"Mereka mengantarkan paketan narkoba tersebut menggunakan mobil xenia. Namun belum diketahui apakah mobil pribadi atau sewa," ujarnya.

Kemudian setelah berhasil mengamankan kedua kurir tersebut, petugas langsung melakukan interogasi. Hasil dari interogasi itu, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa mereka akan mengantar paket sabu itu ke Kabupaten Bungo.

"Saat itu petugas dilapangan langsung di bagi dua, tim satu menuju ke kost milik tersangka Sukardi, dan tim dua menuju ke Bungo untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar Deri Saputra," jelasnya.

Lanjut Wisnu, setelah semua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, langsung dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

Sementara itu, Wisnu juga menjelaskan, jika semua barang bukti sabu 10 kilogram dan pil ekstasi 5 ribu butir itu dinilaikan. Maka nilainya mencapai Rp 14 miliar.

"Dari barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 85 ribu jiwa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: