Pertamina Lakukan Sidak ke Rumah Makan dan Hotel di Jambi
Pertamina lakukan Sidak ke Rumah Makan dan Hotel di Jambi--Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 Kg dibeberapa rumah makan dan hotel di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dari hasil sidak tersebut, masih terdapat rumah makan yang menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata total pemakaian 10 tabung per bulan.
Sales Area Manager Retail Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Tebo.
"Setelah dilakukan sidak, rumah makan tersebut bersedia mengganti atau beralih menggunakan LPG Non Subsidi, yakni Bright Gas 5,5 Kg. Sebanyak 24 tabung LPG 3 kg yang trade in menjadi Bright Gas 5,5 Kg. Langkah baik pemilik rumah makan untuk beralih ke LPG non subsidi ini dapat menjadi contoh bagi pemilik usaha lainnya dalam mendukung program pemerintah," ujar Bima.
Pertamina menghimbau, untuk usaha menengah, atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh masyarakat yang berhak," tutup Nikho.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: