Gugatan PKN Terhadap KPU Karena 20 Bacalegnya Dinyatakan TMS, Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Gugatan PKN Terhadap KPU Karena 20 Bacalegnya Dinyatakan TMS, Sudah Masuk Tahap Pembuktian

Absor Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, beberapa waktu lalu telah resmi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Pemilihan Legislatif Tahun 2024 mendatang. Namun dari 17 Partai Politik yang lolos, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi menggugat hasil keputusan KPU ke Bawaslu daerah setempat.

Terkait gugatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengungkapkan. Bahwa dari permohonan yang disampaikan, pihak Partai besutan Anis Urbaningrum ini merasa dirugikan. Sebab dari keputusan pihak KPU, tidak sedikit Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai ini yang tidak lolos.

“Nah pada intinya, mereka (Pihak PKN_red) memohon supaya Bawaslu menyelesaikan sengketa. Yang mereka anggap, ada keputuan KPU yang merugikan mereka. Karena ada sekitar 20 orang Bakal Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (30/08/2023).

Absor mengaku, laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari, dan telah memasuki agenda pemeriksaan alat bukti. Serta mendengarkan keterangan dari para saksi. 

“Dalam Pemeriksaan alat bukti ini, difokuskan pada pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi. Yang dihadirkan baik Pemohon (PKN) maupun Termohon (KPU),” katanya.

Absor menambahkan, dalam proses ini pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari memiliki waktu kurang dari dua pekan untuk menyelesaikan persolan tersebut.

“Secara aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa, itu memakan waktu selama 12 hari kerja. Jadi terhitung hari ini kita jalankan, dan tinggal beberapa hari lagi harus kita selesaikan,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: