Sengketa Pemilu Demokrat VS KPU Tebo, Mediasi Gagal Lanjut Ajudikasi

Sengketa Pemilu Demokrat VS KPU Tebo, Mediasi Gagal Lanjut Ajudikasi

Mediasi Gugatan DPC Demokrat melawan KPU di Bawaslu Kabupaten Tebo-arief rizal-jambitv

Jambitv.co, Tebo – Gugatan partai politik yang tidak terima karena Bacaleg tidak dapat masuk dalam DCS juga terjadi di Kabupaten Tebo. Namun kali ini persoalan berbeda, seorang Bacaleg yang diajukan partai Demokrat Tebo ternyata pindah ke partai Golkar. Alhasil, DPC Demokrat Tebo mengajukan permohonan gugatan, untuk meminta pergantian nama Bacaleg tersebut.

 

Atas permohonan gugatan tersebut, Bawaslu Tebo telah melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun saat mediasi, adu argumen terjadi dan tidak menemui kata sepakat. Pihak Demokrat yang meminta Bacaleg atas nama Selamet Jalil tersebut diganti tidak dapat dikabulkan oleh KPU. Dengan alasan, tidak ada tahapan yang mengatur soal pergantian Bacaleg tersebut.

 

Ketua Dpc Demokrat Tebo Harmain mengatakan, siap menempuh Ajudikasi, bahkan pemohon akan menghadirkan saksi dan membawa barang bukti. Selain itu, Demokrat juga telah mempersiapkan nama pengganti untuk Selamet Jalil jika gugatannya dikabulkan. 

 

“Kita mengajukan pergantian, jadi kuota kita tetap 8. Kita juga sudah siapkan penggantinya,” ujar Harmain, Ketua DPC Demokrat Tebo. 

 

Sementara itu, komisioner KPU kabupaten Tebo Elan Reinwardth mengatakan, jika nama Bacaleg Selamet Jalil juga muncul di 2 parpol, yaitu Golkar dan Demokrat. Setelah dilakukan verifikasi kepada kedua parpol, hanya Golkar yang mengklarifikasi, sedangkan Demokrat tidak ada sama sekali. 

 

“Soal kegandaan sudah kami minta kedua partai untuk menyampaikan klarifikasi, ternyata hanya partai Golkar yang menyampaikan klarifikasi. Jadi caleg yang bersangkutan mengirimkan di Silon surat pernyataan memilih Golkar dan dia mundur dari partai Demokrat. Hal itu yang kami jadikan pijakan sesuai dengan regulasi yang ada di 815. Jadi kami tetap siap menghadapi gugatan sengketa proses yang dilayangkan Demokrat di Ajudikasi,” ujar Elan Reinwardth, Komisioner KPU Kabupaten Tebo. 

 

Menyikapi sengketa yang terjadi, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, pemohon dan termohon akan memasuki tahapan Ajudikasi, yang diberikan waktu menurut tahapan 10 hari kedepan. 

 

Ajudikasi sendiri memiliki pengertian, metode penyelesaian sengketa konstruksi yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertikai menunjuk seorang ajudikator. Dalam hal ini, putusan ajudikator bersifat final dan mengikat. Penerapan ajudikasi digunakan untuk menghemat waktu dan biaya karena penyelesaian sengketa legal melalui arbitrase atau pengadilan lebih memakan waktu dan biaya

 

“Kalau tidak ada kesepakatan saat mediasi, maka kita lanjutkan dengan Ajudikasi. Itu waktunya 12 hari, 2 hari untuk mediasi dan 10 hari untuk Ajudikasi. Partai Demokrat dan KPU serta unsur terkait lainnya akan kita panggil lewat persidangan. Persidangannya digelar di Bawaslu Kabupaten Tebo,” ujar Paridatul Husni, Ketua Bawaslu Tebo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: