Sengketa Proses Pemilu Antara Demokrat dan KPU Tebo Berlanjut Ke Pembuktian
Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024-Arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo menggelar sidang perdana ajudikasi, sengketa proses Pemilu antara pemohon DPC Demokrat Tebo dan termohon KPU Kabupaten Tebo di salah satu ruangan Bawaslu Tebo.
Sidang langsung dipimpin ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni didampingi anggota Bawaslu Tebo Edi Kurniawan. Dalam sidang ini hanya beragendakan, mendengarkan tuntutan pemohon dan jawaban dari termohon.
"Sidang diskors hingga senin 4 September 2023 dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon," ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, menurut aturan sengketa proses Pemilu hanya diberi waktu 12 hari. Dimana 2 hari digunakan untuk mediasi dan sisanya ajudikasi.
Sebelumnya, pemohon keberatan atas hasil Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan KPU Kabupaten Tebo. Karena satu Bacalegnya tidak masuk, tepatnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 atas nama Slamet Jalil, karena yang bersangkutan masuk ke Parpol Golkar.
Sedangkan, saat ingin dilakukan pergantian dengan Bacaleg lainnya. KPU Kabupaten Tebo tidak bisa menurutinya, karena tahapan sudah lewat, sehingga DPC Demokrat merasa dirugikan dan menggugat ke Bawaslu Tebo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: