KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Suap Ketok Palu APBD, Ada Kusnindar, Nasri Umar dan Abdul Salam

KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Suap Ketok Palu APBD, Ada Kusnindar, Nasri Umar dan Abdul Salam

KPK Limpahkan Berkas 7 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi-doli maulana-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi – Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2016-2017 dan 2017-2018 menyeret 7 tersangka baru yang akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka adalah Mantan anggota DPRD Provinsi jambi periode 2014-2019, yaitu Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

 

KPK melimpahkan berkas penyidikan 7 tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin siang. 21 Agustus 2023. 

 

Namun dari ke 7 tersangka ini, ada 1 berkas perkara terpisah. Yaitu, Kusnindar dalam satu berkas sendiri, sementara 6 orang lainnya digabung dalam satu berkas perkara. 

 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoyok Fiter mengatakan, pemisahan berkas perkara ini dilakukan dengan melihat kesesuaian perbuatan tersangka. 

 

"Itu masalah teknis dan kita sangkutkan dengan peran masing-masing," kata Yoyok di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Para tersangka, kata Yoyok, saat ini penahanannya sudah dititipkan ke Lapas Klas IIa Jambi. 

 

"Kita tinggal nunggu penetapan majelis hakim kapan hari sidangnya baru nanti akan kita sidangkan," ujar Yoyok. 

BACA JUGA:KPK Sudah Tindak 22 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu, 6 Tersangka Belum Ditahan

Untuk teknis persidangan nanti, di setiap perkara KPK akan menurunkan 2 tim Satgas untuk menyidangkan tiap perkara ini. 

 

"Untuk Nasri Umar dkk itu ada Satgasnya pak Siswandono dan pak Amir. Kalau Kusnindar, itu Satgasnya pak Joko dan Bu Arin," pungkas Yoyok. 

 

Para tersangka ini akan didakwa dengan Pasal 12A dan Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: