Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan Ratusan Tawaran Pinjol Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan Ratusan Tawaran Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan-ist-its

Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. 

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1.Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2.Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3.Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. 

4.Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: