Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPDB SMAN 8, Tiga Orang Panitia Jadi Saksi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPDB SMAN 8, Tiga Orang Panitia Jadi Saksi

Sugiyono, Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi yang menjadi Terdakwa Kasus Korupsi-doli maulana-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi – Sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 8 Kota Jambi tahun 2021, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Pada persidangan terdakwa Sugiyono sang mantan kepala sekolah, Rabu 1 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi dari Panitia PPDB SMAN 8. 

 

Mereka adalah Fetmiwarti, Isnanto dan Adi Setiyadi. Satu diantara saksi tersebut merupakan Ketua Panitia PPDB SMAN 8 tahun 2021. 

BACA JUGA:Dalam 6 Bulan Kejati Selamatkan Rp 34 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi

Dalam pengakuannya kepada majelis hakim, para saksi kompak mengaku tidak tahu adanya penerimaan siswa jalur khusus yang dibuat oleh Kepsek Sugiyono. Bahkan mereka juga mengaku tidak tahu kalau ada jalur penerimaan Offline.

 

“Kami tidak tahu pak hakim adanya penerimaan selain online,” ujar para saksi.

 

Sementara itu, mendengar saksi banyak menyebutkan tidah tahu, Simarmata penasehat hukum terdakwa mencurigai banyak hal yang ditutup-tutupi oleh para saksi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pamsimas Desa Rukam Kejari Priksa belasan Saksi

“Yang menjadi saksi ini panitia PPDB tahun 2021, saksi ini ada yang menjadi ketua PPDB orang internal SMAN 8 semua. Ini saksi dari Jaksa, mereka seperti ada yang ditutupi,” ujar Simarmata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: