Kasus Korupsi Pasar Bungur Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi

Kasus Korupsi Pasar Bungur Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi

Kasus Korupsi Pasar Bungur: Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi -Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tebo, Aspan, dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur. Aspan mengklaim tidak mengetahui teknis pengerjaan proyek karena seluruhnya diurus oleh dinas terkait. Dia bahkan menegaskan tidak ada menerima keuntungan pribadi.

Persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 27 Oktober 2025. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Pj Bupati Tebo Aspan dan tiga saksi lainnya, yaitu Desman Arif sebagai pembuat penawaran kerja sama proyek, Nur Widianto kepala tukang, serta Sidik dari pihak asuransi jaminan pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA:Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

Mantan Pj Bupati Aspan, dalam persidangan, menjelaskan awal mula pembangunan Pasar Bungur. Menurutnya, saat itu ada pengusulan program pasar di Tebo, kemudian dikoordinasikan dengan anggota DPR RI H. Bakri untuk berkonsultasi ke Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Akhirnya, ia bersama Kepala Disperindag, yang kini menjadi terdakwa, dan juga jajaran kemudian ke kementerian mengusulkan pembangunan lima pasar, namun hanya Pasar Bungur yang disetujui.

Lebih lanjut, dirinya mengklaim bahwa hanya satu kali mengantar dinas dan jajaran untuk pengusulan ke kementerian. Setelah disetujui, seluruh teknis pembangunan dan pengerjaan, termasuk pemilihan konsultan pengawas, kontraktor, hingga tukang diserahkan kepada dinas terkait. Ia hanya menerima laporan progres saja oleh Kadis ataupun Kabid. Dan selama menjabat, dirinya menjelaskan pernah meninjau pembangunan hanya sebanyak tiga kali: pertama saat pemasangan fondasi, pemasangan keramik lantai, dan saat pasar sudah diisi pedagang.

BACA JUGA: Kades Muaro Hemat Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp900 Juta

Di tengah persidangan, saat jaksa melontarkan pertanyaan apakah saksi menerima bagian dari proyek tersebut, Aspan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: