Perkara Wanprestasi, Bumd Tanjab Barat Dan 2 Perusahan Digugat Rp 1 Miliar

Perkara Wanprestasi, Bumd Tanjab Barat Dan 2 Perusahan Digugat Rp 1 Miliar-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJAB BARAT, JAMBITV.CO - Pt Sembilan Gas Indonesia menggugat 2 perusahaan dan badan usaha milik daerah, atau bumd milik pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yakni Pt BUMD Jabung Barat Sakti dalam perkara wan prestasi. dalam perkara ini, nilai sengketa mencapai 1 miliar lebih.
Pt Sembilan Gas Indonesia menggugat 2 perusahaan dan badan usaha milik daerah Pt jabung Barat Sakti, terkait wanprestasi yang ditangani pengadilan negeri jakarta selatan. Para pihak yang tergugat dalam perkara ini, yakni tergugat pertama Pt Energi Surya Gas, dan tergugat kedua Pt Jabung Barat Sakti, kemudian tergugat ketiga Pt JGC Indonesia. dalam perkara ini nilai sengketa mencapai Rp.1.000.000.000.
BACA JUGA:WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM
Dalam gugatan ini terdapat beberapa poin diantaranya menyatakan, perbuatan para tergugat yang terlambat membayar down payment atau uang panjar, kemudian menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materil aktual sebesar Rp.1.000.000.000 lebih. dan para tergugat diminta untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Menanggapi itu, Direktur Utama BUMD Pt Tanjung Jabung Barat Sakti Agus, tidak menapik adanya gugatan tersebut. Menurutnya peran BUMD Jabung Barat Sakti hanya sebagai penghubung dan pemasaran saja, bukan hal teknis seperti pengelolaan keuangan. Namun jika kerjasama dua perusahaan tersebut berjalan, maka bumd baru mendapat keuntungan. menurutnya wanprestasi menjadi gugatan karena penggugat merasa tergugat belum menjalankan kerjasama yang disepakati, yakni dalam pengelolaan CNG.
BACA JUGA:SENGKETA LAHAN, PEMDES SUKA DAMAI GUGAT WARGA SENDIRI
“Sejauh mana yang harus kita pelajari dan dari Jabung Barat Sakti juga sudah menyiapkan lawyer untuk menjawab tuntutan ini. Jadi ini masalah soal jual beli, dan masalah tahap pemasaran keterlibatan kami disini. Ya benar sudah menghadap, kemarin 9 Oktober sudah ke Jakarta untuk mengahadiri sidang pertama ini.” Ujar Agus
Agus juga mengatakan sudah memenuhi panggilan sidang pengadilan negeri jakarta selatan pada 9 Oktober kemarin, untuk pemeriksaan perkara tersebut, ia juga menyebut BUMD juga menyiapkan pengacara untuk mendampingi penyelesaian perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: