Melanggar Kode Etik, 4 ASN Batanghari Kena Sanksi Berat—1 Orang Dipecat

Melanggar Kode Etik, 4 ASN Batanghari Kena Sanksi Berat—1 Orang Dipecat-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANG HARI,JAMBITV.CO - Diduga melanggar aturan, 7 orang ASN di lingkup Pemkab Batanghari dijerat sanksi disiplin. Bahkan saat ini, 4 orang ASN sudah dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Seorang di antaranya telah dipecat sebagai abdi negara.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari, terhitung sejak Januari sampai September 2025, sebanyak 7 orang ASN di daerah setempat harus menghadapi proses hukuman karena diduga melanggar disiplin. Mereka kini terancam dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Pimpin Upacara Peringatan Korpri Dan Serahkan SK Kepada Pegawai Non ASN
Kepala Bidang Pengembangan, Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Waji, mengatakan bahwa dari 7 orang ASN tersebut, 4 orang di antaranya yang terdiri dari 3 orang PNS dan 1 orang P3K telah dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Bahkan, 1 orang dari mereka telah dipecat atau diberhentikan sebagai abdi negara.
“Itu yang sudah terdata di kita dari Januari sampai dengan September ini. Berikut ini ada 7 orang riset kita, dari 7 orang itu, 4 orang telah sepakat, sudah keputusannya. Itu ada 4 orang, yang 1 udah di P3K, 3 orang dari PNS,” ungkap Ahmad Farij Wajdi, Kabid PK2AP BKPSDM Batanghari.
BACA JUGA:Dua Pencuri Ban Serep Mobil Ditangkap Polisi, Salah Satunya Oknum ASN di Kota Jambi
Sementara penindakan terhadap 3 orang pegawai lainnya yang berstatus sebagai PNS masih dalam proses. Menurut Ahmad Farij Waji, mayoritas dugaan pelanggaran yang dilakukan para pegawai ASN tersebut seperti tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama serta melanggar kode etik ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: