Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Pegiat LSM Asal Kota Jambi Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Penipuan, Oknum Pegiat LSM Asal Kota Jambi Ditangkap Polisi

Polres Batanghari Tangkap Pelaku Kasus Penipuan-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku ini diketahui atas nama Marwiyah, yang merupakan seorang oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Meski sempat mendapat penolakan saat akan diamankan. Namun polisi tetap membawa perempuan berusia 59 tahun ini ke mapolres batanghari pada rabu malam 12 juli 2023. ia ditangkap saat berada di kediamannya, yang berdomisili di wilayah kota jambi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengungkapkan, dalam aksinya tersangka Marwiyah menipu seorang korban berinisial “E”. Yakni dengan dalih atau iming-iming mampu melobi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan perkara hukum yang dijalani suaminya. 

“Dia (Tersangka_red) mengatakan bisa menyelesaikan suatu perkara pidana kepada keluarga si terdakwa. Keterangan dari korban berinisial “E” yang merupakan Istri terdakwa, dia meminta uang sejumlah Rp. 20 juta. Tetapi korban mampunya hanya Rp. 15 juta,”ungkapnya, Rabu (26/07/2023).

Namun malangnya, meski telah memberikan uang senilai belasan juta rupiah. Suami korban justru tak kunjung bebas dari perkara pidana yang menjeratnya. Perihal ini, membuat kasus penipuan ini terungkap.

“Dari keterangannya, korban menanyakan sama oknum Aparat Penegak Hukum kok perkara suaminya masih tetap dilanjutkan. Padahal sudah memberikan uang pada saudari Marwiyah (Tersangka_red), katanya Aparat Penegak Hukum yang meminta, katanya seperti itu dari laporannya yah,” kata Kasat Reskrim berdasarkan laporan korban.

Sementara AKP Piet Yardi menegaskan, jika Aparat Penegak Hukum yang di maksud tidak pernah meminta sesuatu ataupun uang agar perkara pidana yang menjerat seseorang dapat dihentikan.

“Buktinya perkara itu naik. Jadi tidak ada namanya Aparat Penegak Hukum minta hal-hal yang seperti itu. Sehingga karena merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polres Batanghari, dan kita lakukan penyelidikan, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan. Sehingga Terlapor Marwiyah sudah kita tetapkan sebagai Tersangka,”tegasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim juga menyatakan jika tersangka ini merupakan seorang recidivis dalam Perkara yang sama, dan baru saja bebas beberapa bulan terakhir.

“Dia (Tersangka_red) baru lepas juga dari LP, dalam perkara yang sama juga penipuan itu tadi. Nah tapi dia melakukan lagi disini, dan sekarang dilaporkan lagi penipuan lagi,”jelasnya. 

Pihak satreskrim polres batanghari juga menduga, ada kemungkinan korban lain yang tertipu oleh tersangka. hanya saja saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari para korban. Sementara dalam kasus ini, tersangka Marwiyah akan dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Pengggelapan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: