Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar

Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar

Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar -Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI, JAMBITV.CO - Sidang Rafina Salsabila, ex pegawai Bank Jambi cabang Kerinci menjalani dalam perkara tindak pidana pembobolan rekening nasabah. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rafina Salsabila, yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 miliar rupiah. ‎Sidang digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri sungai penuh, yang dipimpin oleh ketua ketua majelis Aries kata Ginting, bersama 2 anggota hakim Rayhand parlindungan dan Daniel Naibaho. Pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila ex pegawai Bank Jambi pun disampaikan, dimana terdakwa Rafina dituntut 11 tahun dengan denda 10 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.

‎Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN, yayasan panti hingga menyeret mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 anggota DPRD Kerinci, dengan jumlah 27 rekening nasabah dengan nilai 7 miliar rupiah.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Penipuan, Manajemen Tegaskan Rekrutmen Satpam Bebas Biaya

“Agenda perkara tuntutan atas nama terdakwa Rafina Salsabila binti Raflin, yang diancam atau melanggar pasal 49 ayat 1A, tercantum dalam pasal 14 angka 54 undang-undang nomor 4 tahun 2023. tentang pengembanganj dan sektor keuangan, berdasarkan dari juktup pimpinan berjenjang bahwa terdakwa dijatuhkan hukuman pidana 11 tahun, kemudian dengan pidana denda sebanyak 10 miliar rupiah. Dan jika tidak dibayar, subsider 6 bulan kurungan. Terhadap barang bukti yang terlampir dalam perkara ini, dituntut 11 tahun penjara dan dengan 10 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Terhadap barang bukti perkara ini akan kami kembalikan seluruhnya kepada bank jambi cabang kerinci. Untuk agenda selanjutnya akan ditunda pada 5 november, yang mana agenda selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa.” Ujar Haris selaku Jpu.

‎Diketahui sebanyak 40 lebih bukti transaksi penarikan uang dan sk pengangkatan menjadi karyawan Bank Jambi cabang Kerinci, turut diamankan menjadi barang bukti untuk persidangan. Namun setelah vonis, 40 barang bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi cabang Kerinci. Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dengan dituntut 11 tahun penjara dan dengan 10 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. 

BACA JUGA:‘RAH’ Warga Kayu Aro diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

“Agenda terdakwa Rafina Salsabila binti Raflin, yaitu dalam nama perkara 128 itu adalah agendanya tuntutan. Jadi penutut umu telah menuntut terdakwa tersebut telah terbukti sebagaimana dalam dakwaabn tunggal penuntut umum. Kemudian untuk menyatakan pidana penjara selama 11 tahun dan denda. Dengan ketentuan apabila denda tidka dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pasal yang dilanggar itu pasal 49 ayat 1A undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Sebagaimana perubahan atas pasal 49 ayat 1A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undan-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.” Ujar Novasyah selaku jubir pengadilan negeri sungai penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: