Banyak Perusahaan Tak Kantongi Izin Air Tanah

Perusahaan Tak Kantongi Izin Air Tanah-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJAB BARAT, JAMBITV - Pemanfaatan air tanah oleh perusahaan perusahaan atau pelaku usaha di kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata banyak tidak mengantongi izin. Sebab itu kepala bagian sumber daya alam Tanjung Jabung Barat, minta perusahaan dan pelaku usaha segera mengurus izin sebelum penertiban.
Kepala bagian sumber daya alam SETDA Tanjung Jabung Barat Suparti mengungkapkan, banyak perusahaan perusahaan di kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak ada izin dalam pemanfaatan air tanah. Hal itu menurutnya penting sesuai peraturan menteri ESDM, untuk memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan, dan mencegah dampak negatif seperti penurunan muka air tanah maupun pencemaran.
BACA JUGA:Debit Air Sungai Menurun, BPBD Batanghari Himbau Warga Tetap Waspada
Suparti menyebut saat ini tercatat hanya 8 perusahaan di Tanjung Jabung Barat, yang mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Meski mereka yang tidak ada izin tetap dikenakan retribusi oleh daerah. Namun izin pemanfaatan air tanah untuk keberlanjutan juga sangat penting.
Suparti juga menyebut seauai peraturan menteri ESDM no 14 tahun 2025, diberikan waktu bagi perusahaan perusahaan yang belum ada izin, untuk mengurus perizinan di dinas ESDM Provinsi Jambi hingga (31-03-2025), karena semua izin dikeluarkan pemerintah Provinsi. sedangkan pemanfaatan sumur bor rumah tangga yang pemakaiannya 100 liter per bulan, hanya cukup minta petsetujuan dari dinas ESDM Provinsi.
BACA JUGA:Konflik lahan 5 kasus konflik lahan jadi pr pemkab tanjab barat
“ Kalo untuk gedung Petro Berkah Pengabuan Konfensi Center itu dari PERDA nya kan sudah jelas, PERDA NO.1 Tahun 2024 tentang Retribusi itu sebesar Rp.3 .500.000 -, dan itu kosong tidak ada fasilitas yang lain hanya gedungnya saja. Sudah banyak yang sewa saat ini, prosedurnya jelas masuk ansuran dulu dengan kami, mohon persetujuan dengan BUPATI lalu kalau atasan setuju untuk di pergunakan langsung kami kirim konfimasi ke yang bersangkutan untuk bisa d gunakan.” Ujar Suparti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: