Pengadilan Jambi Putuskan Penjara Seumur Hidup Terhadap Helen

Pengadilan Jambi Putuskan Penjara Seumur Hidup Terhadap Helen

Pengadilan Jambi Putuskan Penjara Seumur Hidup Terhadap Helen-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi. Hal ini dilakukan karena putusan PT masih di bawah tuntutan Jaksa yakni Pidana mati. 

Kasih penerangan hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, JPU telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terhadap putusan pengadilan tinggi yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri, terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan vonis hukuman seumur hidup. Menurutnya, kasasi ini diajukan satu hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Jambi, yakni pada 28 Agustus melalui Pengadilan Negeri Jambi. Dimana ada perbedaan penerapan hukum tuntutan dengan putusan. 

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Seumur Hidup Helen cs

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba Helen Dian Krisnawati. Yang mana dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi pada 1 Agustus 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Murni Rozalinda, dengan Hakim anggota Marlianis, serta Mahyudin, menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: