Cemburu Buta, Pria di Mestong Aniaya Mantan Pacar Dengan Besi Hingga Luka Parah

Cemburu Buta, Pria di Mestong Aniaya Mantan Pacar Dengan Besi Hingga Luka Parah

Cemburu Buta, Pria di Mestong Aniaya Mantan Pacar Dengan Besi Hingga Luka Parah-yasri-Jambi TV

MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Polisi menangkap pria berinisial Srn, atas dugaan penganiayaan berat kepada seorang wanita berinisial L. Penganiayaan dipicu akibat pelaku terbakar api cemburu dengan korban. Tim unit Reskrim Polsek Mestong Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Srn. Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial L, di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. 

Kanit Reskrim Polsek Mestong IPDA Riky Ricardo Siahaan menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at (08/08) sekitar pukul 02.00 WIB, Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. 

BACA JUGA:Nekat Rampok, Pemuda di Tebo Aniaya Penjaga Kios dan Kabur

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial L mengalami luka berdarah pada bagian kepala setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial Srn. Sebelumnya pelaku dan korban sempat menjalin hubungan, namun lantaran sakit hati dan cemburu, pelaku tega melakukan penganiayaan hingga kepala korban mengalami luka-luka akibat dipukul dengan besi sebanyak 3 kali. Usai melakukan penganiayaan, pelaku dan panik melarikan diri dari tempat kejadian.

“Sedang menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sahroni alias Srn dan korban seorang Perempuan inisial L. Untuk tersangka sudah kami tahan di Polsek Mistong selama kurang 14 hari. Untuk luka penganiayaan yaitu si tersangka memukul kepala korban menggunakan besi sebanyak 1 kali mengeluarkan darah dan sudah kami visum, dari hasil visum terdapat luka kepala,” ungkap Riky Ricardo Siahaan.

BACA JUGA:Anak Dibawah Umur Diperkosa Mantan Pacar

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Mestong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Mestong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: