36 Desa Kerinci dan 17 Desa Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa

36 Desa Kerinci dan 17 Desa Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa

36 Desa Kerinci dan 17 Desa Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa-Dewi Wilona-Jambitv.co

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Hingga akhir 2025, puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mencatat, keterlambatan bahkan kegagalan pencairan tersebut disebabkan belum lengkapnya persyaratan administrasi sejak awal pengajuan.

Dana Desa terbagi dalam dua kategori, yakni Dana Desa earmark dan non earmark, yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap. Dana Desa earmark telah ditentukan peruntukannya untuk sejumlah sektor prioritas, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, ketahanan pangan 20 persen, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa termasuk penanganan stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Sementara itu, Dana Desa non earmark tidak memiliki ketentuan khusus terkait penggunaannya dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa.

BACA JUGA:Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025

Di Kabupaten Kerinci, dari total 285 desa, sebanyak 247 desa telah mencairkan Dana Desa tahap II. Namun, masih terdapat 36 desa yang tidak dapat mencairkan Dana Desa non earmark. Selain itu, dua desa tercatat mengalami masalah serius dalam pencairan, yakni Desa Semerah dan Desa Muara Hemat.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Sungai Penuh. Dari 65 desa yang ada, sebanyak 17 desa hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa non earmark tahap II.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang terdampak merupakan desa yang terkendala administrasi sejak awal proses pencairan.

BACA JUGA:Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan

“Sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2025, desa yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II non earmark secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025, maka dana tersebut tidak dapat disalurkan. Hal ini tentu berdampak langsung pada efektivitas pembangunan desa,” ujar Lusi saat diwawancarai, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, dua desa di Kabupaten Kerinci mengalami gagal salur Dana Desa. Desa Semerah tercatat sudah dua tahun berturut-turut tidak berhasil mencairkan dana, sedangkan Desa Muara Hemat baru satu tahun terakhir mengalami kondisi serupa.

“Dana Desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi dan sosial masyarakat desa. Kami berharap para kepala desa benar-benar memperhatikan dan mengurus kelengkapan administrasi agar dana dapat tersalurkan tepat waktu,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: