Sidang Korupsi DAK Pendidikan Jambi, 7 Saksi Bongkar Pengadaan Bermasalah

Sidang Korupsi DAK Pendidikan Jambi, 7 Saksi Bongkar Pengadaan Bermasalah

Sidang Korupsi DAK Pendidikan Jambi, 7 Saksi Bongkar Pengadaan Bermasalah-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK pendidikan Provinsi Jambi kembali memanas. Tujuh saksi dari pihak sekolah membongkar fakta mengejutkan soal barang pengadaan yang diduga bermasalah. Mulai dari spesifikasi tak sesuai, tanpa garansi, hingga barang rusak sejak awal diterima.

Persidangan kasus korupsi dana DAK Dinas Pendidikan yang menyeret Zainul Havis, Rudi Wage Supratman, Endah Susanti dan Wawan Setiawan kembali digelar dengan menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah SMK penerima bantuan DAK tahun anggaran 2022.

Saksi Fajar Ahmad, Wakil Kepala Sekolah SMK 10, Merangin mengungkap barang multimedia datang satu kali pada akhir Oktober 2022. Sementara untuk jurusan tata busana pengiriman dilakukan bertahap hingga lima kali. Menurut saksi, pengiriman dilakukan tanpa pendampingan penyedia maupun pihak dinas. Barang datang dalam kardus polos tanpa identitas. Tidak ada instalasi untuk multimedia, tidak ada manual book, dan tidak disertai kartu garansi. Untuk tata busana, hanya dua orang yang datang melakukan perakitan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi, Penyidik Tetapkan Varial Adi Putra Sebagai Tersangka

Saksi lainnya Abdul Rahman, Wakil Kepala SekolahSMKN 1 Tanjabbar, menyatakan sekolahnya tidak pernah mengusulkan pengadaan tersebut. Ia juga mengungkap mesin pasang kancing yang diterima dalam kondisi rusak sejak awal dirakit, dan hingga kini belum diganti.

Sementara itu Roro, Kepala SMKN 2 Kota Jambi, menyebut banyak barang tidak sesuai spesifikasi. Kamera yang seharusnya bermerek Canon datang dengan merek Sanon, lensa tidak kompatibel, tripod tidak dapat digunakan, monitor layar buram hingga hard disk eksternal bermerek lain dari dokumen pengadaan. Saksi juga menyebut  sebagian peralatan diduga barang rekondisi dan kanibal, serta lampu studio yang diterima berbentuk flash, tidak sesuai spesifikasi.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum mendakwa sejumlah terdakwa yang terdiri dari pejabat pembuat komitmen atau PPK, pihak penyedia, serta rekanan pelaksana proyek. Selain itu, mantan Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Polda Jambi. Proyek pengadaan alat praktik utama SMK tersebut, disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 21,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: