Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi
 
                                    Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi-Arief Rizal-Jambitv.co
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                