Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah

Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah

TEBO, JAMBITV.CO - Ratusan massa mendatangi kantor DPRD Tebo. Mereka menolak rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo serta meminta agar HGU PT Tebo Indah dicabut.-arif-Jambitv

TEBO, JAMBITV.CO - Ratusan massa mendatangi kantor DPRD TEBO. Mereka menolak rekomendasi yang dikeluarkan DPRD TEBO serta meminta agar HGU PT TEBO Indah dicabut.

Ratusan massa yang berasal dari sepuluh desa mendatangi kantor DPRD Tebo pada Selasa siang, 28 Oktober 2025. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rekomendasi DPRD Tebo dan mendesak agar izin HGU PT Tebo Indah segera dicabut.

Setelah berjam-jam berorasi di depan gerbang kantor DPRD Tebo dan sempat tertahan oleh aparat keamanan, akhirnya massa diperbolehkan masuk ke ruang Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan dan membuat rekomendasi bersama perwakilan dari sepuluh desa.

BACA JUGA:Kasus korupsi KUR BSI Tebo, 4,8 miliar disalurkan ke 26 nasabah fiktifVV

Salah seorang orator, Romi, mengatakan bahwa ada tiga poin rekomendasi yang disepakati. Pertama, Kementerian ATR/BPN diminta menetapkan HGU PT Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan. Kedua, Kementerian Pertanian diharapkan menjatuhkan sanksi kepada PT Tebo Indah karena menelantarkan lahan petani mitra. Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta memberikan sanksi atas dugaan kerusakan lingkungan di area konsesi PT Tebo Indah serta mengganti rugi lahan petani yang terdampak.

Sementara itu, Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, menegaskan bahwa surat rekomendasi hasil kesepakatan tersebut akan dikawal hingga ke kementerian terkait. Ia berharap agar tuntutan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Satgas Tindak Truk Batubara yang Masih Melintas di Jalan Umum

“Ada beberapa poin yang akan kita teruskan ke kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perkebunan. Kita menunggu jadwal audiensi dan akan bersama-sama mengawal agar tuntutan masyarakat benar-benar sampai ke Jakarta,” ujar Khalis Mustiko, Ketua DPRD Tebo.

“Itu rekomendasi dari DPRD ke kementerian-kementerian terkait. Di antaranya Kementerian ATR/BPN terkait permintaan pencabutan HGU, serta Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Kita minta agar operasi perusahaan dihentikan sementara, dan semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Romi, orator aksi.

BACA JUGA:Razia Pekat di Tebo, 5 Pasangan Non-Pasutri Terjaring di Kamar Hotel Bersama 11 Wanita Malam

Terpisah, Humas PT Tebo Indah, Parlaungan, mengatakan pihaknya menghargai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo. Namun, menurutnya, ada mekanisme hukum yang harus dijalankan. Ia mengakui bahwa dari hasil pendataan, memang terdapat indikasi lahan HGU PT Tebo Indah yang terlantar dan saat ini sedang dalam proses pendataan oleh BPN.

“Kami menghargai rekomendasi DPRD, namun tetap ada mekanisme yang harus dijalani. Memang sejak tahun 2023 HGU PT Tebo Indah termasuk lahan dengan indikasi terlantar. Saat ini BPN sedang melakukan proses penetapan hak atas lahan tersebut. Sebagian lahan memang tidak dikuasai perusahaan, melainkan oleh masyarakat, dan bukan berupa kebun teh,” ujar Parlaungan, Humas PT Tebo Indah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: