Polsek Sungai Penuh Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Keadilan Restoratif
Polsek Sungai Penuh Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Keadilan Restoratif-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh, Polres Kerinci, menerapkan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pencurian ringan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Kerinci. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus pencurian ringan itu dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan pendekatan ini, proses penyelesaian perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, melainkan diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:Seorang Terdakwa SAD Berinisial ‘B’ Kabur, Begini Kronologisnya
Kapolsek Sungai Penuh melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis, serta memulihkan hubungan sosial antara pihak yang terlibat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk penerapan hukum yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan, sikap kooperatif dari pelaku, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara pencurian ringan itu secara resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: