ASN Pemprov Jambi Terpidana Pencabulan Anak Ajukan PK, Jaksa Nilai Tak Ada Novum

ASN Pemprov Jambi Terpidana Pencabulan Anak Ajukan PK, Jaksa Nilai Tak Ada Novum

ASN Pemprov Jambi Terpidana Pencabulan Anak Ajukan PK, Jaksa Nilai Tak Ada Novum-Agustri-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto, yang merupakan ASN Pemprov Jambi, mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan yang menjerat dirinya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan bahwa pengajuan PK tersebut telah didaftarkan dan sidangnya sudah dilaksanakan pada Kamis kemarin. Setelah terdakwa mengajukan PK, jaksa penuntut umum juga telah menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.

Menurut Noly Wijaya, pihak penuntut umum menilai tidak terdapat novum atau fakta baru yang diajukan untuk meringankan terdakwa. Meski demikian, kejaksaan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai permohonan tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Kelurahan Selamat Kepung Terduga Pelaku

“Terhadap perkara atas nama Yanto telah mengajukan PK (peninjauan kembali) yang sidangnya hari Kamis kemarin. Tahapannya mereka menyerahkan PK dan hari ini tanggal 26 Februari 2026 Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menyatakan jawaban atas PK dari saudara Yanto. Menurut penuntut umum tidak terdapat novum, tetapi jika ada silakan dari saudara Yanto sendiri, kami tidak mengomentari novumnya. Kami menjawab dari jawabannya,” ungkap Noly Wijaya, Kasipenkum Kejati Jambi.

Diketahui, Rizky Apriyanto sebelumnya dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat banding. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: