Sidang Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Akui Terima Rp 200 Juta

Sidang Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Akui Terima Rp 200 Juta

Sidang Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Akui Terima Rp 200 Juta-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK, Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, yang kini telah berstatus tersangka, mengakui menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa Rudi Wage Supratman. Aang itu disebut sebagai pinjaman untuk biaya sekolah anaknya.

Sidang perkara dugaan korupsi DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar. Dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, dan David Hadiosman yang berperan sebagai perantara atau broker, dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi DAK Pendidikan Jambi, 7 Saksi Bongkar Pengadaan Bermasalah

Di hadapan majelis hakim, Bukri mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Rudi Wage Supratman. Namun, ia berdalih uang tersebut merupakan pinjaman pribadi untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Pengakuan itu langsung menjadi sorotan jaksa penuntut umum. Pasalnya, Rudi Wage diketahui merupakan perantara dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang kini diduga merugikan negara hingga Rp 21, 8 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan di rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra. Bukri menyebut dirinya dipanggil bersama Suryadi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan tersebut, Vahrial disebut tetap menginginkan Rudi Wage menjadi penyedia proyek meski sempat ditolak oleh PPK karena pernah bermasalah dalam pengadaan sebelumnya.

Fakta lain yang mencuat, dana DAK sempat disimpan terlebih dahulu di rekening tabungan Tapera sebelum digunakan. Padahal seharusnya, langsung dipakai untuk program pengadaan di sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: