Kasus TPPU Narkotika Kembali Ditunda, Jaksa Beralasan Lupa Bawa Tahanan Ke PN
Kasus TPPU Narkotika Kembali Ditunda, Jaksa Beralasan Lupa Bawa Tahanan Ke PN-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Untuk ke 4 kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara TPPU hasil Narkotika, atas nama Tek Min alias Ameng Kumis ditunda. Kali ini Jaksa beralasan lupa membawa tahanan ke pengadilan.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil Narkotika, atas nama Tek min alias Ameng kembali ditunda, untuk ke 4 kalinya. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 November kemarin, Jaksa Penuntut Umum beralasan, lupa membawa terdakwa ke pengadilan. Dimana pada 3 persidangan sebelumnya, Jaksa beralasan tuntutan belum siap. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Arif Pribadi saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: 9 Tersangka Narkotika Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Arif menjelaskan di persidangan, Majelis Hakim memperingatkan Jaksa Penuntut Umum, untuk menuntaskan tuntutan selama 7 hari ke depan. Apabila tidak juga selesai, maka Majelis akan memberikan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari. Disisi lain, Pihak Penasihat Hukum sendiri telah meminta haknya untuk pembelaan 7 hari.
BACA JUGA:Operasi Antik Siginjai 2025, Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkotika
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: