Sopir PT Maxis Rugikan Perusahaan Rp 13 Juta, Diduga Gelapkan Ban Mobil

Sopir PT Maxis Rugikan Perusahaan Rp 13 Juta, Diduga Gelapkan Ban Mobil

Sopir PT Maxis Rugikan Perusahaan Rp 13 Juta, Diduga Gelapkan Ban Mobil-Rudiansyah-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Aksi seorang sopir yang merupakan karyawan Pt Maxis Anugrah Sejahtera ditangkap polisi. Dirinya dilaporkan telah melakukan penggelapan ban mobil milik perusahaan dan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Polsek Kota Baru menangkap seorang pelaku penggelapan dalam jabatan, di Pt Maxis Anugrah Sejahtera, yang berada di jalan lingkar barat, kelurahan kenali asam bawah, kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku yang ditangkap yaitu Zulkifli Ashari, yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut. kapolsek Kota baru Kompol Jimi Fernando menyampaikan secara tertulis, awalnya salah satu karyawan dari perusahaan melihat GPS, bahwa kendaraan yang dipakai oleh pelaku berhenti di salah satu tempat. Namun setelah di cek ternyata ban mobil tersebut sudah hilang satu, dan sopir yang merupakan pelaku pun tidak ada di tempat, atas hal itu perusahaan melaporkan ke polsek kota baru.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, 7 Terdakwa Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliyar

“Tersangka inisial ZA berumur 23 tahun melakukan penggelapan berupa satu ban merk Advance ukuran 1000/R20 dan dua velg milik perusahaan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 13 Juta” ungkap Jimi Fernando

Jimi menjelaskan, atas peristiwa penggelapan ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. kemudian setelah itu, tidak lama kemudian pelaku pun berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

BACA JUGA:Tak Bawa Berkas Saat Sidang, Hakim Tegus Saksi Dalam Sidang Korupsi PT PAL

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: