BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Geledah Salah Satu Ruangan Dinas Pendidikan Batanghari
Disinggung apakah akan ada tersangka lain? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, ” tambah Kepala Kejari.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.