Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru

Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO — Setelah menetap 7 Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Kerinci tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kembali menetapkan 2 tersangka baru pada Kamis (17/7/2025).
Dua tersangka baru yakni, Helpi Apriadi ASN di Kesbangpol dan REF Alias Toni P3K Guru SMP 43 Kayuaro. Kedua ditetapkan tersangka berperan sebagai peminjaman perusahaan PJU.
Kejari Sungaipenuh Sukma Djaya Negara didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo dalam keterangan pers realease mengatakan, kedua tersangka baru sudah ditetapkan sebagai berpesan pemain proyek meminjam perusahaan pengadaan PJU.
“Kedua tersangka baru yaitu H ASN di Kesbangpol dan REF merupakan P3K SMP 43 Kayuaro, jadi total 9 tersangka,” kata Kejari.
BACA JUGA:Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Kepada awak media, Kasi Pidsus, Yogi Purnomo kuga, menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Sungaipenuh menetapkan telah menetapkan 9 tersangka. 9 tersangka tersebut dengan profesi dan peran yang berbeda.
Sebelumnya, 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK.
“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA, ” tambahnya.
Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.
“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar, ” ungkap Kajari.
BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.
Modus yang dilakukan l, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan, ” ungkapnya.
Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: