Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU

Jumat 04-07-2025,09:41 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

Tindakan ini melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, terutama:


Pasal 20 ayat (2) huruf d, yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi terbuka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat. 

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk dokumen proyek, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh Masuki Tahap Penuntutan, Sidang Pledoi Dijadwalkan 17 Desember

Kepala Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum terus kami kembangkan. Setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma Jaya Negara.

Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Kategori :