Ahmadi Zubir Akui Instruksikan Seorang Terdakwa Sebarkan Surat Suara di Sejumlah TPS

Selasa 29-04-2025,09:36 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KOTASUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Sidang kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh masih bergulir. Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir selaku saksi, mengakui telah mengintruksikan kepada salah satu terdakwa untuk menyebarkan surat suara di beberapa TPS di Kota Sungai Penuh pada Pilkada serentak lalu.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh. Dirinya menyebut, pada saat sidang kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir mengakui ada salah satu terdakwa yang mendatangi rumah Ahmadi Zubir. Ahmadi Zubir pun mengintruksikannya untuk menyebarkan surat suara dibeberapa TPS di Kota Sungai Penuh. Dengan maksud membagi suara dengan lawan dari Ahmadi Zubir pada saat pencalonan Walikota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Usai Mangkir 3 Kali, Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Istri Hadiri Sidang Kasus Pengrusakan TPS

Selain itu Ahmadi Zubir juga mengaku tidak pernah mengintruksikan kepada simpatisan, dan juga tim untuk melakukan kerusuhan di 5 TPS yang ada di Kota Sungai Penuh. Kejadian tersebut merupakan spontanitas dari tim dan juga simpatisan Ahmadi Zubir.

Selain itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Wahyu Nugraha juga menambahkan. Untuk agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025 mendatang dengan agenda tuntunan kepada para terdakwa.

Hingga saat ini seluruh saksi sudah dihadirkan dalam sidang kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh, untuk di mintai keterangan terkait kasus pengerusakan dan pembakaran TPS yang terjadi pada 27 November 2024 lalu.

Kategori :