JAMBI, JAMBITV.CO - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus tiga pelaku ilegal drilling yang menjalankan bisnisnya di pompa air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni, H dan Y merupakan pekerja, serta AG alias IK merupakan pemodal.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang bekerja di lokasi ilegal drilling tersebut. Pada saat itu awalnya polisi menangkap dua orang pekerja H dan Y. Dan setelah dilakukan interogasi, akhirnya polisi berhasil mengetahui pemilik yakni AG alias IK sehingga langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:2 Pelaku Ilegal Drilling di Desa Jebak Diringkus Polisi, BB 70 Ton Minyak Diamankan
Taufik menambahkan, para pekerja ini biasanya dalam satu hari bekerja 3 sampai 4 jam, dan menghasilkan 600 liter minyak ilegal. Dari pekerjaan ini, para pekerja diberi upah Rp 100 ribu untuk setiap satu drum dengan ukuran 210 liter. Kemudian untuk bagian yang menjual, langsung dilakukan oleh pemilik berinisial AG alias IK.
Dari kasus ini, selain tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, tali tambang, pipa, katrol, hingga beberapa liter minyak ilegal. Atas perbuatannya itu para tersangka ini dijerat pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2021, tentang migas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.