Rekonstruksi Boss Narkoba Helen Diding Digelar, 25 Adegan Diperagakan di 2 Lokasi

Jumat 07-02-2025,10:17 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polda Jambi beserta instansi terkait melakukan rekontruksi terkait kasus Boss narkoba Helen CS dan Diding yang berhasil ditangkap pada beberapa waktu lalu, yang dilakukan dengan bekerjasama Bareskrim Polri. 

Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan dua orang tersangka yakni Helen dan rekannya Diding, yang digelar di dua tempat kejadian perkara pada Kamis (6/2).

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka Helen dan Diding. 

BACA JUGA:Berkas Penanganan Perkara Kasus Gembong Narkoba Helen CS Ditemukan Tidak Lengkap

Di TKP pertama di Pulau Pandan, ada 12 reka adegan yang dilakukan. Dan lokasi kedua di rumah tersangka Helen sedikitnya ada 13 reka adegan yang diperagakan. Sehingga total ada 25 rekan adegan yang diperagakan dari dua orang tersangka tersebut.

"Tersangka D dititipkan di Lapas Jambi, sementara tersangka H di Lapas Muaro Jambi," ujar Ernesto setelah rekonstruksi.

Ernesto menjelaskan, rekontruksi ini dilakukan juga untuk kelengkapan berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Dirinya menyebut, rekonstruksi ini dilakukan lebih pada tindak pidana narkoba dan barang bukti yang telah berhasil didapatkan pada saat penangkapan.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CS

"Ini merupakan bagian dari upaya kita melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejati Jambi," jelasnya.

Sementara itu, terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini, yang melibatkan tersangka Helen dan rekan lainnya, penyidikanya ditangani oleh tindak pidana narkoba Bareskrim Polri.

Kategori :