Gara-gara Pesan PSK ‘michat’, Seorang Pelanggan Tewas Dibunuh

Sabtu 22-07-2023,17:46 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Seorang pria tewas dibunuh oleh kakak beradik, usai kencan dengan wanita pesanan di aplikasi michat.   Korban sempat cekcok, karena wanita yang diharapkan tidak sesuai dengan keinginan.

 

Polresta Jambi bekerjasama dengan Polsek Jelutung, akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik. Aksi pembunuhan ini terjadi di kosan belakang SPBU Samsat RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis 20 Juli 2023. Kedua tersangka pembunuhan ini yakni Henza Setiawan dan Henzi Wiguna, Sementara korbannya berinisial "MH".

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal dari korban berkenalan dengan wanita melalui aplikasi michat untuk diajak kencan. Namun setelah bertemu, korban merasa tidak puas dengan apa yang diinginkannya. Sehingga terjadi cekcok antara korban dan wanita berinisial ‘S’ di dalam kosan.

 

Kejadian terkait menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 KUHP dan kekerasan secara bersama-sama sesuai pasal 170 KUHP. Korban berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Michat. Setelah bertemu, ternyata wanita tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan korban. Sehingga korban merasa kurang puas dan terjadi keributan di kosan tersebut,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi.

 

Mendengar terjadi cekcok, pelaku Henza Setiawan yang tinggal di kosan tersebut langsung datang membantu. Kemudian juga datang Henzi Wiguna yang mengunci leher korban.

 

Saat itu korban berontak ingin kabur, setelah berhasil lepas, korban langsung menaiki motor. Namun naasnya, pelaku Henza Setiawan sempat menghantam kepala korban dengan bongkahan batu.

 

“Saat terjadi keributan, saudara dari perempuan tersebut HZ dan HS datang membantu. Tersangka HS dan HZ ini perannya berbeda-beda. Untuk peran HS mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Kemudian ada batu yang digunakan tersangka HZ untuk melempar ke arah korban. Setelah korban terkena lemparan batu, korban sempat melarikan diri menuju Rumah Sakit, di tengah jalan di sekitar perempatan Simpang Kawat korban sempat terjatuh. Kemudian melanjutkan lagi perjalanan menuju rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas Kapolresta.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 170 dan 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan wanita berinisial ‘S’ tersebut, saat ini juga ditahan untuk dijadikan sebagai saksi dalam penyidikan selanjutnya.

Kategori :