TEBO, JAMBITV. CO - KPU Kabupaten Tebo bersama Bawaslu dan pihak terkait lainnya terpaksa menurunkan alat peraga kampanye (APK). Langkah ini diambil karena kedua pasangan calon (paslon) belum juga menurunkan APK berukuran besar selama masa tenang.
Penurunan APK dilakukan di Simpang Tugu Sultan Taha pada Minggu pagi (24/11). APK milik kedua paslon tersebut diturunkan secara paksa menggunakan mobil crane milik pemerintah Kabupaten Tebo. Sebelumnya, pemberitahuan telah disampaikan kepada kedua paslon melalui tim penghubung agar menurunkan APK secara mandiri, namun tidak diindahkan meskipun sudah memasuki masa tenang menjelang hari pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah, saat dikonfirmasi belum lama ini, menegaskan bahwa seluruh APK wajib diturunkan.
BACA JUGA:KPU Sarolangun Bersama Tim Gabungan, Lepas Apk Para Paslon Bupati Dan Wakil Bupati
Hal ini berlaku baik untuk APK yang dibuat oleh KPU maupun yang ditambahkan oleh paslon, termasuk APK yang berada di posko-posko kedua paslon.
“Kita mengacu pada 13, walaupun di posko itu pada dasarnya juga tidak boleh. Karena seluruh yang terkait dengan APK dimanapun ia memasang apakah itu dari KPU di fasilitasinya atau mandiri masing masing paslon itu tanggal 23 terakhir tegak, dan mulai 3 hari menjelang tidak ada lagi bertebaran dimana pun,” ujar Atiul Fuadiyah.
Selain meminta pasangan calon (paslon) melalui tim penghubung untuk menurunkan APK, KPU juga menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pemilu hingga ke tingkat paling bawah untuk menurunkan APK di daerahnya masing-masing.