DPD NasDem Kota Jambi Ajukan Hasto Pratikno sebagai PAW DPRD Pengganti Pangeran
Surat pengajuan PAW DPRD Kota dari DPD NasDem--
JAMBITV.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Jambi resmi mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dengan mengusulkan Hasto Pratikno sebagai pengganti almarhum Pangeran Simanjuntak.
Pengajuan PAW tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD NasDem Kota Jambi Muchlis dan Sekretaris Amdan pada 12 Desember 2025.
Pengajuan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta regulasi terkait PAW anggota legislatif. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan perolehan suara sah berikutnya.
Berdasarkan hasil keputusan KPU Kota Jambi pada Pemilu 2024, Hasto Pratikno berada pada peringkat kedua perolehan suara sah setelah Pangeran Simanjuntak. Hasto tercatat memperoleh 481 suara, diikuti Syafrida dengan 135 suara dan Ridwan dengan 59 suara.
Dengan dasar tersebut, Partai NasDem Kota Jambi menilai Hasto Pratikno sebagai calon yang sah untuk mengisi kursi DPRD Kota Jambi yang ditinggalkan almarhum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: