TEBO,JAMBITV.CO- Bawaslu Kabupaten Tebo telah menerima 13 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana.
Selama tahapan Pilkada Kabupaten Tebo berlangsung, badan pengawas pemilu atau Bawaslu telah menerima 13 dugaan pelanggaran. Saat di konfirmasi pada 21 November 2024, anggota Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan bervariasi, mulai dari ASN yang tidak netral, hingga terkait isu SARA dan juga lainnya.
Menurut Edi, dari laporan yang di terima, tidak semuanya bisa di tindaklanjuti, karena setelah di klarifikasi dan di telusuri, ada yang tidak dapat terbukti. Bahkan, ada juga laporan yang di terima, di bahas dengan sentra Gakkumdu, jika di nilai laporan tersebut terindikasi pidana.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tebo Tetapkan 263.880 Pemilih Masuk ke Dalam DPS Pilkada Tebo 2024
Selain itu, terdapat beberapa laporan dihentikan karena tidak dapat terbukti. sementara yang terbukti melanggar, telah direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi.
“Kita telah menerima 13 laporan tentunya laporan ini ada yang memenuhi unsur dan tidak, itu unsur formil dan materil nya. Apabila nanti telah memenuhi unsur maka kita tindak lanjuti ada pelanggaran perundangan lainnya, maka kita teruskan seperti ASN jika terbukti maka kita teruskan ke BKN. Untuk saat ini belum ada yang sampai ke penyidikan,” ujar Edi Kurniawan