Dua Penjual Sabu Ditangkap di Mendalo, Polisi Amankan 58 Paket Siap Edar

Kamis 21-11-2024,09:45 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Dua orang penjual narkoba jenis sabu, ditangkap Polda Jambi usai mengkonsumsi narkoba. Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 58 paket kecil sabu yang siap untuk di edarkan. 

Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, menangkap dua orang penjual narkoba sabu. Dua orang tersebut berinisial ‘FC’ dan ‘SG’. Dua tersangka ini ditangkap di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muari Jambi. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani mengatakan, dua tersangka diamankan setelah mereka mengkonsumsi narkoba sabu. Informasi itu didapat dari laporan masyarakat. Kemudian pada saat dilakukan penggerebekan itu, polisi juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 58 paket kecil, seberat 3,165 gram yang siap untuk di eadarkan.

BACA JUGA: Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba, Sita 43 Paket Sabu Siap Edar

“Kita amankan orang tersebut, pada saat dia setelah mengkonsumsi. Kita grebek karena ada laporan dari masyarakat, lalu kita temukan  58 paket kecil yang siap untuk diedarkan yang diperuntukan apabila ada yang datang untuk beli dan mengkonsumsi di tempat tersebut,” ungkap AKBP Nurbani. 

Sementara itu, menurut keterangan tersangka kepada polisi, awalnya barang bukti sabu itu sebanyak 10 garam, dan sebagian sudah di jual kepada pengguna lainnya. Selain itu, polisi juga mengungkapkan, bahwa barang haram tersebut didapat tersangka ini dari salah satu DPO berinisial ‘TL’.

BACA JUGA:Narkoba Rp 7,7 Miliar yang Diamankan Polda Jambi Diduga Berasal dari Luar Negeri

Sehingga saat ini polisi sedang mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait satu orang DPO berinsial ‘TL’ tersebut. Sementara untuk dua tersangka yang telah diamankan, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Kategori :