KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca Kapal tongkang menambrak tiang fender jembatan aurduri 1 beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi menemukan data, bahwa kapal tongkang tersebut ternyata menyalahi aturan karena tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pasca meninjau fender jembatan Aurduri 1, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori mengatakan, bahwa kapal tongkang penabrak fender jembatan tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sehingga telah menyalahi aturan yang berlaku.
Untuk itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi maka perlu dilakukan penertiban, agar para perusahaan dapat beroperasional mengikuti aturan. Selain itu juga pihaknya meminta perusahaan yang menabrak fender jembatan agar bertanggungjawab memperbaiki fender jembatan seperti semula.
BACA JUGA:Kasus Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Aurduri 1, Kejati Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum
“DPR dan Komisi III bersama Dinas terkait, akan segera memberikan rekomendasi. Supaya teman-teman pengusaha ini bertanggung jawab, kami juga meminta kepada Pol Airud, agar pengusaha ini dapat di proses sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku” ujar Ansori.
Untuk diketahui, Kapal Tongkang Batubara tersebut dalam kondisi kosong yang di tarik menggunakan Tagboat Equator 12, melaju dari arah hilir Sungai Batanghari menuju arah hulu.