MUAROJAMBI, JAMBITV.CO- Pengawasan obat dan makanan terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Meski pengawasan rutin dilakukan di tengah masyarakat, namun dinkes meminta masyarakat untuk lebih aktif, untuk mengecek kemasan, izin edar, dan masa kadaluarsa sebelum membeli makanan maupun obat-obatan.
Pengawasan obat dan makanan terus dilakukan oleh dinas kesehatan yang bekerjasama, dengan badan pengawas obat dan makanan Jambi, di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat, aman untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Obat dan Makanan Ilegal Dimusnahkan BPOM Jambi
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Muaro Jambi Yenni Karina mengatakan, hingga di awal November 2024, sudah puluhan makanan yang dilakukan pemeriksaan, terutama makanan yang memiliki warna mencolok. Dari hasil pemeriksaan, baik di Laboratorium Dinkes maupun BPOM, makanan yang dijual masih dalam kondisi aman untuk di konsumsi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan tidak mengandung formalin, boraks dan metanil yellow. Dinkes menghimbau kepada para penjual makanan, terutama UMKM untuk tidak menjual makanan yang berbahaya. Apabila ditemukan pedagang yang nakal, dinkes bersama bpom akan menindak tegas pelaku usaha yang nakal .
BACA JUGA:BPOM Jambi Temukan Ratusan Produk Belum Miliki Izin Edar
“Kami dari tim Dinas Kesehatan memeriksa langsung ke toko obat, apotek dan IPLT ataupun jajanan-jajanan makanan yang dijual di keramaian misalnya seperti pasar, swalayan ataupun sekolah. Adapun pengawasannya itu kami datang dan kami ambil kemudian kami sampel dan kami kirimkan ke BPOM dan sambil menunggu hasil nanti disitu ketahuan misalnya apakah makanan tersebut ada resiko bermasalah pengawet atau zat-zat yang mungkin berbahaya untuk dikonsumsi. Sedangkan untuk apotek dan toko obat kita turun langsung ke apotek kemudian kita lihat karena setiap apotek dan toko obat memiliki standar yang berbeda-beda,” ujar Yenni Karina
Selain makanan, Dinkes juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan, terutama yang didapatkan dari warung. Pihaknya menegaskan bahwa warung tidak dibenarkan untuk menjual obat, yang memiliki logo lingkaran berwarna merah, dengan garis tepi dan hurup K berwarna hitam ditengah pada kemasan karena obat tersebut tergolong obat keras.