Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Syaleh Divonis 14 Bulan, William 1 Tahun
M. Syaleh saat jalani sidang--
JAMBI, JAMBITV.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Kabupaten Batanghari, M. Syaleh dan William Cristian Simanjuntak, dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.
Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur, M. Syaleh, divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sementara itu, William Cristian Simanjuntak selaku Direktur CV Byan Abimata Karya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
BACA JUGA:Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Untuk Syaleh, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp49,4 juta.
Dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Batanghari sebesar Rp20 juta, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tetap harus dilunasi sesuai amar putusan.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, Syaleh akan menjalani pidana penjara selama satu bulan.
BACA JUGA:Korupsi BPPRD Kota Jambi, Nela Cs Diperiksa Kejari Jambi
Sementara itu, William Cristian Simanjuntak dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 juta. Namun, karena terdakwa telah menitipkan uang dengan jumlah yang sama di Kejaksaan Negeri Batanghari, sisa kewajiban uang penggantinya menjadi nihil.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Syaleh dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp129.781.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: korupsi